Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini dikarenakan kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah. Kebijakan baru ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya)
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau
keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau
kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya
sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental,
hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman
dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Berikut adalah materi
terkait Antisipasi Potensi Kekerasan di Satuan
Pendidikan yang bisa dijadikan dirujukan di satuan pendidikan.
0 Komentar