Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka diterbitkan Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Selanjutnya diterbitkan rincian ekuivalensi tugas tamabahan lain
guru, beban kerja kepla sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah melalui
keputusan Mendikbudritsek Nomor 495/M/2024.
Keputusan Mendikbudritsek Nomor 495/M/2024
tentang rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru, beban kerja kepla
sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
0 Komentar