Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka diterbitkan Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Selanjutnya diterbitkan rincian ekuivalensi tugas tamabahan lain guru, beban kerja kepla sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah melalui keputusan Mendikbudritsek Nomor 495/M/2024.

Keputusan Mendikbudritsek Nomor 495/M/2024 tentang rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru, beban kerja kepla sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah  

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

0 Komentar