Dirjen GTK Kemedikbudristek, Nunuk Suryani resi mengelaurkan Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas. Keputusan Dirjen GTK ini telah ditetapkan pada tanggal 12 September 2024 di Jakarta dan memberi angin segar bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Penetapan
petunjuk teknis ini dilakukan dalam rangka mendukung implementasi perlindungan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Berikut salinan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.
Buku saku petunjuk
teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
dapat dinduh pada tampilan berikut.
0 Komentar