Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.

Beriku adalah Peraturan Bupati Bulukumba  Nomor 41 Tahun 2023  Tentang  Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba. 

0 Komentar