Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

 


Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang sasaran pencegahan dan penangggulangan kekerasan meliputi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, orang tua/wali, Komite Sekolah  dan Masyarakat. Satuan pendidikan meliputi satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup kekerasan yang dilakukan di dalam lokasi satuan pendidikan, kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan di luar lokasi satuan pendidikan, dan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.

Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya, secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Pembentukan TPPK oleh satuan pendidikan dan Satuan Tugas dibentuk oleh Pemerintah Daerah; Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dengan tahapan yaitu penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan dan pengenaan sanksi administratif.

Posting Komentar

0 Komentar