Tujuan utama
dari keputusan ini adalah untuk:
·
Menstandarisasi proses pengangkatan dan
penempatan guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.
·
Menjamin kualitas dan kompetensi tenaga
kependidikan.
·
Menyesuaikan jumlah dan jenis tenaga
kependidikan dengan kebutuhan di lapangan.
·
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengelolaan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Keputusan
Menteri ini secara rinci mengatur berbagai hal terkait formasi jabatan
fungsional, di antaranya:
·
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
calon guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik, baik dari segi
pendidikan, pengalaman kerja, maupun kompetensi.
·
Prosedur pengangkatan, mutasi, dan
pemberhentian.
·
Sistem penilaian kinerja untuk
masing-masing jabatan fungsional.
·
Program pengembangan kompetensi yang
harus diikuti oleh para tenaga kependidikan.
·
Distribusi formasi jabatan fungsional di
berbagai wilayah.
Mengapa
Keputusan Menteri Ini Penting?
Keputusan
Menteri Nomor 234/O/2024 memiliki implikasi yang sangat penting bagi dunia
pendidikan di Indonesia, yaitu:
·
Meningkatkan kualitas pendidikan: Dengan
adanya standar yang jelas, diharapkan kualitas tenaga kependidikan akan semakin
baik, sehingga berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran.
·
Menjamin pemerataan pendidikan: Distribusi
formasi yang merata akan membantu mengatasi kekurangan guru dan tenaga
kependidikan di daerah-daerah terpencil.
·
Meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga
kependidikan: Adanya sistem penilaian kinerja dan program pengembangan
kompetensi akan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk terus belajar dan
mengembangkan diri.
·
Meningkatkan akuntabilitas: Dengan adanya
aturan yang jelas, proses pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan
menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dampak
Keputusan Menteri Nomor 234/O/2024
Keputusan
Menteri ini diharapkan dapat membawa perubahan positif di bidang pendidikan,
antara lain:
·
Tersedianya guru dan tenaga kependidikan yang
berkualitas di setiap sekolah.
·
Meningkatnya minat masyarakat untuk menjadi
guru dan tenaga kependidikan.
·
Terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik
dan bermutu.
Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 234/O/2024 merupakan
langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan
di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan
pengelolaan tenaga kependidikan dapat dilakukan secara lebih efektif dan
efisien.
Salinan Keputusan Mendikbudristek No. 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional
0 Komentar