Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru


Peraturan Menteri ini merupakan aturan yang mengatur tentang jabatan fungsional di Indonesia. Jabatan fungsional adalah jenis jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan pada keahlian dan kompetensi tertentu dalam bidang tugasnya.

Apa yang diatur dalam Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024?

Secara garis besar, peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

·       Kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang jabatan fungsional. Ini berarti peraturan ini menjelaskan secara detail tentang struktur jabatan fungsional, mulai dari level terendah hingga tertinggi, serta tanggung jawab yang melekat pada setiap level.

·       Tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan. Peraturan ini memberikan gambaran jelas tentang tugas-tugas yang harus dilakukan oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, serta batas-batas kewenangannya.

·       Kebutuhan PNS dalam jabatan. Peraturan ini mengatur tentang bagaimana kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional ditentukan, sehingga penempatan PNS dapat sesuai dengan kebutuhan organisasi.

·       Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan. Peraturan ini mengatur prosedur pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.

·       Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat. Peraturan ini mengatur tentang bagaimana kinerja PNS dalam jabatan fungsional dinilai, serta program-program pengembangan kompetensi yang harus diikuti.

·       Instansi pembina. Peraturan ini menentukan instansi pemerintah mana yang bertanggung jawab dalam membina dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu.

·       Organisasi profesi. Peraturan ini mengatur tentang keterlibatan organisasi profesi dalam pengembangan kompetensi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Mengapa Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024 Penting? Peraturan ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum. Peraturan ini memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban PNS yang menduduki jabatan fungsional.

·       Meningkatkan profesionalisme PNS. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan PNS dapat meningkatkan kompetensinya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

·       Menunjang reformasi birokrasi. Peraturan ini mendukung upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang lebih efektif dan efisien.


Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024

Posting Komentar

0 Komentar