Setelah Kepala Sekolah menerima Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi, Kepala Sekolah dapat memulai untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru sesuai dengan yang dianjurkan. Berikut ini adalah panduan cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja kepada Guru:
1. Masuk ke Halaman Pengelolaan Kinerja. Klik menu Kepala Sekolah, kemudian pilih opsi Sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Klik tombol Lakukan Penilaian untuk mengakses halaman Penilaian Kinerja.3. Klik "Mulai" untuk masuk ke halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja. Jika Kepala Dinas Pendidikan belum menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda tidak bisa memulai penetapan Predikat Kinerja Pegawai.
5. Jika Anda sudah selesai melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai, Anda dapat mengklik "Kirim ke Guru" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda. Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Pegawai hanya dapat dikirim satu kali untuk setiap Pegawai.
Selain itu, Anda akan diminta untuk memberikan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik 'Kirim' untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
8. Selanjutnya penetapan predikat kinerja tahunan. Pilih menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja Kemudian, klik Cek Penetapan untuk masuk ke halaman Penetapan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan)
9. Pada Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan), Anda akan menemukan Daftar Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan)
10. Pada halaman konfirmasi data yang akan dikirim, Anda akan melihat jumlah Guru yang akan dikirimkan Predikat Kinerja (Tahunan). Klik Lanjut kirim untuk memulai mengirimkan Predikat Kinerja.
11. Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Predikat Kinerja Tahunan hanya dapat diubah melalui platform e-Kinerja BKN. Setelah itu, Anda diminta memberikan persetujuan pada kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk mendistribusikan Predikat Kinerja (Tahunan) pegawai di wilayah yang menjadi kewenangan Anda.
Semoga bermanfaat!
0 Komentar