Yang Wajib dilakukan oleh Kepala Sekolah agar Predikat Kinerja Guru dapat terbaca pada e-Kinerja BKN

 

Setelah Kepala Sekolah menerima Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi, Kepala Sekolah dapat memulai untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru sesuai dengan yang dianjurkan. Berikut ini adalah panduan cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja kepada Guru:

1. Masuk ke Halaman Pengelolaan Kinerja.  Klik menu Kepala Sekolah, kemudian pilih opsi Sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Klik tombol Lakukan Penilaian untuk mengakses halaman Penilaian Kinerja.

2. Klik Lakukan Penetapan untuk melanjutkan proses Penetapan Predikat Kinerja. Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja hanya dapat dilakukan setelah Anda mengirimkan Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan telah melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi.


3. Klik "Mulai" untuk masuk ke halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja. Jika Kepala Dinas Pendidikan belum menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda tidak bisa memulai penetapan Predikat Kinerja Pegawai. 

4. Pada halaman Panduan Predikat Kinerja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diketahui oleh Anda sebelum memulai untuk melakukan Penetapan Kinerja:


5. Jika Anda sudah selesai melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai, Anda dapat mengklik "Kirim ke Guru" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda. Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Pegawai hanya dapat dikirim satu kali untuk setiap Pegawai.


6. Setelah itu, Anda menerima pemberitahuan informasi bahwa setelah Predikat Kinerja dikirim kepada Guru, maka tidak dapat diubah kembali dan Guru akan menerima Dokumen Hasil Penilaian Kinerja.

Selain itu, Anda akan diminta untuk memberikan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik 'Kirim' untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.


7. Anda telah berhasil mendistribusikan Predikat Kinerja kepada Guru di Satuan Pendidikan.


8.  Selanjutnya penetapan predikat kinerja tahunan. Pilih menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja Kemudian, klik Cek Penetapan untuk masuk ke halaman Penetapan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan)


9. Pada Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan), Anda akan menemukan Daftar Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan)


10. Pada halaman konfirmasi data yang akan dikirim, Anda akan melihat jumlah Guru yang akan dikirimkan Predikat Kinerja (Tahunan). Klik Lanjut kirim untuk memulai mengirimkan Predikat Kinerja.


11. Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Predikat Kinerja Tahunan hanya dapat diubah melalui platform e-Kinerja BKN. Setelah itu, Anda diminta memberikan persetujuan pada kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk mendistribusikan Predikat Kinerja (Tahunan) pegawai di wilayah yang menjadi kewenangan Anda.

12. Setelah semua tahapan penetapan perdikat kinerja baik periode maupun tahunan maka data kinerja dari PMM akan dialirkan ke ekin BKN. Selanjutnya guru melakukan sinkro periodik dan sinkro TW Final di ekin untuk pengisian SKP. 

Semoga bermanfaat!


Posting Komentar

0 Komentar