Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah; penatausahaan ijazah dan transkrip nilai; pembaruan ijazah dan transkrip nilai; ijazah dari sistem pendidikan luar negeri; fotokopi atas ijazah dan transkrip nilai; surat keterangan dan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025.
0 Komentar